Kakek Umur 70 Tahun Cabuli 8 Gadis Remaja, Uang RP. 50 Ribu Sebagai Uang Tutup Mulut

Jambi, TJI – Seorang kakek berusia 70 tahun melakukan pelecehan kepada beberapa wanita remaja. Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual tersebut mendatangi Mapolres Muarojambi dan didampingi Ketua RT, Senin (8/6/2020).

Ketua RT Edi Hartono mengatakan dugaan pelecehan itu terbongkar setelah ada tetangga dekat rumahnya yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“”Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50 ribu, setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku, rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pelaku merupakan kakek (IS) merupakan bujang tua, atau belum pernah menikah.

“Tujuan kami pihak keluarga korban hari ini mendatangi Mapolres Muarojambi untuk melakukan pelaporan untuk ditindaklanjuti kasus ini agar bisa diusut tuntas, ” Kata Edi Hartono.

Menurut keterangan dari pihak keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Korban dibujuk dan diming-imingi uang senilai 50 ribu supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut,” jelasnya.

Ia juga menuturkan hari ini pihak keluarga korban tengah melaporkan pelaku. Enam anak yang menjadi korban ikut datang ke Mapolres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian tentunya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Ardiyanto menambahkan, jika ini terbukti, maka pelaku akan dikenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur. **Yadi**

Berita Terkini