
Bandung, BKP – Mantan karyawan PT Metrotel Royal Indonesia mengadu ke Kantor Pengaduan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung. Jalan Martanegara Nomor 6, Selasa (12/7/2022).
Mereka mengaku terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gaji dua bulan tak dibayar.
Perwakilan pegawai, Edy Purwoko, menyampaikan bahwa total gaji yang ditunggak untuk puluhan karyawan yang di-PHK sekitar Rp 250 juta.
Dia mengaku perusahaan tak memberikan penjelasan terkait PHK yang dilakukan tersebut.
Bahkan, para pegawai yang di-PHK sudah dua kali bertemu dengan pihak manajemen. Namun, selalu tak ada jawaban pasti.
“Ya, akhirnya mereka (pegawai) melaporkan ke sini (Kantor Pengaduan Disnaker Kota Bandung) karena hak mereka sebagai karyawan tak dibayarkan,” ujar Edy.
Dia menyebut total karyawan yang di-PHK 30 orang. Sedangkan 70 orang lainnya memilih resign karena hak tak dibayar.
Eks staf HRD GA PT Metrotel Royal Indonesia, Karolin Claudia menambahkan dia bersama para rekannya di bebas tugaskan sudah dua bulan tak dibayar haknya.
“Saya dan tujuh karyawan pada akhir Mei 2022 dibebastugaskan tetapi pada April gaji dibayar setengah bahkan ada yang belum dibayar. Lalu, Juli ini kami masih follow up ke perusahaan tapi enggak ada kepastian kapan mau membayarnya,” ujarnya.
Pada akhir Juni 2022, Karolin menyebut mereka telah melakukan bipartit tetapi pihak manajemen hanya mampu membayarkan gaji yang tertunggak itu Rp 5 juta per bulan sehingga jika diratakan Rp 40 ribu per bulan untuk seorang.
“Kan itu enggak masuk akal dan jauh dari nominal yang harus dibayarkan. Jadi, kami enggak terima penawaran mereka. Kami meminta perusahaan membayarkan hak kami semisal gaji, uang piket, dan lainnya seperti BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan yang enggak dibayar selama dua bulan sampai pakelar belum diberikan dengan alasan menunggu meeting di top level manajemen. Jadi, BPJS kami tak bisa dinonaktifkan karena belum dibayarkan,” katanya.
Ketika ditanya apakah perusahaan memberikan janji waktu pembayaran, Karolin pun menegaskan tak ada kepastian sama sekali hingga pada bipartit kedua hanya sekadar wacana.
Selepas melakukan pengaduan ke Disnaker, Karolin menyebut pihak Disnaker masukan pengaduan ini dalam pencatatan hubungan industrial agar ada mediasi antara pegawai yang di-PHK dengan manajemen.
“Kami tetap akan ikuti prosedur dan tadi Disnaker menyarankan untuk melapor ke BPJS terkait tak dibayarkan perusahaan. Pihak perusahaan itu sejak awal masalah gaji dibayar setengah tak ada penjelasan resmi baik tertulis atau tidak. Intinya, digantung saja begitu, sampai pada bipartit kedua dikasih tahu bahwa mereka ada audit internal perusahaan dan dinyatakan minus. Tetapi, kan yang namanya gaji itu harus diutamakan sesuai undang-undang daripada mendahulukan operasional,” katanya didampingi eks Supervisor Parkir, Adi Wahyu, yang mengaku tiga bulan gaji tak dibayarkan perusahaan. ***