Sejarah Pasar Banjaran, H. Eman Suherman Tetap Perjuangkan Nasib Pemilik 1.500 yang Menjadi Harapan Hidup Masyarakat

Kabupaten Bandung – Sejarah pasar Banjaran atau berdirinya pasar Banjaran ada dan berdiri degan cara seadanya, tak lepas dari para pedagang yang membangun tanpa ada bantuan atau hibah dari pemerintah. Dan para pedagang secara turun-temurun bergantian berdagang dilokasi tersebut.

Sekarang dengan regulasi pemerintah kabupaten Bandung yakni dengan melakukan penunjukan terhadap pengembang yang pada akhirnya harus revitalisasi pasar tersebut.

Dalam prosesnya, baik pemerintah kabupaten dan pengembang diduga melakukan intervensi terhadap para pedagang untuk mengikuti keinginan pemerintah dan pengembang. Dan pada akhirnya Organisasi pedagang pasar banjaran yang dipimpin oleh H. Eman mulai gerah dan melakukan perlawanan kepada Bupati Bandung dengan cara melakukan PTUN ke pengadilan dengan tergugat Pemkab Bandung.

Dengan terjadinya gugatan di PTUN Pengadilan, lokasi pasar banjaran jadi tanpa status sampai ada keputusan resmi dari pengadilan Bale bandung.

Namun para pedagang meminta pendampingan, kalau saja dalam status quo keputusan pengadilan dengan tindakan yang dianggap arogansi dari pihak pemerintah dan pengembang akan menghancurkan pasar banjaran yang semula dalam status quo.

LSM Putra Jabar pun saat ini menunggu Informasi dan hasil dari keputusan ptun. Namun demikian hasil jaring Aspirasi dari jajaran LSM Putra Jabar ke pasar banjaran, pada 3 mei 2023, mereka mempunya prinsif tidak akan terjebak oleh alur mereka (lawan).

“Kita punya standar SOP dalam setiap mengadvokasi pasar selama 17 tahun, naik dalam hal pembelaan pasar tradisional ataupun hal pembelaan dan exsetting pasar tradisional dalam hal terjadi revitalisasi’, ujar Usep Ketua Umum LSM Putra jabar.

 

Berita Terkini