Mataram, NTB, TJI – Muhammad Ali Asgar (30), pria yang membunuh istrinya, Halimatulsadiah (29), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku khilaf. Dia mengatakan tidak pernah berniat melakukan perbuatan tersebut.
“Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf,” ucap Muhammad Ali Asgar dengan sorotan matanya yang berkaca-kaca saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (19/4).
Dia mengaku sudah pernah menceraikan korban. Sebab, sang istri ketahuan selingkuh dengan pria lain. Namun, dia memaafkan istrinya, sehingga mereka rujuk kembali.
“Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh tetapi saya maafkan dan kami rujuk lagi,” kata Ali Asgar.
Menurut Ali Asgar, untuk kembali rujuk, sang istri meminta uang Rp 20 juta. Ali Asgar pun mengaku telah mengabulkan permintaan syarat rujuk dari istrinya tersebut.
“Saya berikan uang Rp 20 juta yang dia minta, tetapi dia bilang ‘anggap saja saya itu nikah kontrak sama kamu’,” ujar Ali Asgar di hadapan Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi.
Ali Asgar kepada polisi mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau. Dia pun tidak menyangka akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu telah menewaskan korban.
Dikabarkan pelaku dan korban sudah membangun rumah tangga selama 11 tahun, dan dikaruniai dua anak.
“Anak saya dua, paling besar usianya 9 tahun, tetapi sekarang mereka tinggal sama neneknya,” kata Ali Asgar.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, (17/4/2021) dini hari, di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.
Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil box pick up. Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.
Kepada polisi, Ali Asgar menyebut tingkah laku demikian kerap dilakukan korban secara terang-terangan di hadapannya.
Pertengkaran hebat pun sering terjadi, hingga akhirnya korban sebelum kejadian bicara kepada pelaku, kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Pelaku yang mendengar itu kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.
“Korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St. Antonius di wilayah Ampenan,” kata Kombes Heri Wahyudi.
Namun, kata Heri, pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar membawa ke RS Bhayangkara Mataram.
“Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” ucapnya.
Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. **Ardi**