Terbukti Lakukan Pelecehan, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Resmi Dicopot

Jakarta, TJI – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga telah menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS,” kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Sigit mengatakan Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal tersebut tertulis, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujarnya.

Sigit menyebut Blessmiyanda telah menerima dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Sigit menegaskan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta. Penonaktifan jabatan dilakukan karena terdapat dua aduan yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.

Anies tidak mau memberi toleransi kepada orang yang diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

“Saya tidak akan komentar proses hukum, biar itu prosesnya sedang berjalan. Tapi yang pasti DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4). **Doni**

Berita Terkini