Parah!!! Bank BJB Diduga Telah Melanggar UU No.36 Tahun 2008 dan Permenkeu No.162 Karena Kenakan Pajak Atas Giro/Bunga Rekening Giro dan Deposito Milik BLUD RSUD Al Ihsan dan RS Paru Sidawangi Pada Tahun 2021

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 5 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu RSUD Al Ihsan yang terletak diwilayah Soreang Kabupaten Bandung, RS Paru Sidawangi Cirebon, RSUD Pameungpeuk Garut, RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan RS Jiwa Lembang.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diketahui bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dimana pendapatan yang diperoleh dari operasional dapat digunakan langsung dan tidak disetorkan ke kas daerah. BLUD memiliki rekening kas BLUD sebagai tempat penyimpanan uangnya (dari pendapatan dan belanja) pada bank yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mengenai rekening giro dan deposito milik BLUD pada 5 RSUD, diketahui terdapat pemotongan pajak atau jasa giro/bunga rekening kas pada 2 BLUD, yaitu RSUD Al Ihsan dan RS Paru Sidawangi, masing-masing sebesar Rp261.148.075,59,00 dan Rp43.702.049,00.

Berikut ini rincian giro dan deposito BLUD yang jasa giro/bunganya dikenakan pajak :

  1. Nomor Rekening 0650010012982, milik RSUD Al Ihsan, Jenis rekening giro yaitu rekening kas untuk menampung penerimaan dan belanja
  2. Nomor Rekening 0073187109001. milik Bendahara Penerimaan Pembantu Rumah Sakit Paru Jawa Barat, jenis deposito, yaitu berupa rekening kas untuk menampung penerimaan.

Rincian pajak atas jasa giro/bunga yang dipotong pajak tahun 2021 pada

RSUD Al Ihsan :

  1. Januari Rp42.124.565,00
  2. Februari Rp25.479.340,00
  3. Maret Rp9.934.428,00
  4. April Rp7.441.507,00
  5. Mei Rp4.022.422,00
  6. Juni Rp3.352.644,00
  7. Juli Rp8.510.717,00
  8. Agustus Rp14.187.209,00
  9. September Rp14.942.868,00
  10. Oktober Rp26.798.688,00
  11. November Rp24.587.915,00
  12. Desember Rp24.487.862,00

Jumlah total yang dipotong pajak atas jasa giro/bunga RSUD Al Ihsan oleh bank BJB selama tahun 2021 mencapai Rp205.870.165,00.

Rekap pajak atas bunga deposito Tahun Anggaran 2021 pada RS Paru Sidawangi :

  1. Januari Rp4.677.392,00
  2. Februari Rp4.458.904,00
  3. Maret Rp4.027.397,00
  4. April Rp3.184.932,00
  5. Mei Rp3.082.192,00
  6. Juni Rp3.184.932,00
  7. Juli Rp4.315.068,00
  8. Agustus Rp4.458.904,00
  9. September Rp4.458.904,00
  10. Oktober Rp2.589.041,00
  11. November Rp2.675.342,00
  12. Desember Rp2.589.041,00

Jumlah total yang dipotong pajak atas jasa giro/bunga RS Paru Sidawangi oleh bank BJB selama tahun 2021 mencapai Rp43.702.049,00

Seharusnya, atas 2 rekening Rumah Sakit tersebut bank BJB tidak mengenakan pajak atas jasa giro dan bunga deposito, dikarenakan pemerintah bukanlah subjek pajak.

Maka dari itu, bank BJB diduga telah menlanggar atau melabrak aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pada pasal 2 ayat (3) huruf b, subyek pajak adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  3. Penerimaannya dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah

Selain itu, Bank BJB juga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 812/PMK.05/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pembaharuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada Lampiran Poin G Pengoperasian Rekening angka III pajak atas Bunga/Nisbah/Jasa Giro yang menyatakan bahwa bunga/nisbah/jasa giro yang diperoleh pada rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian negara/lembaga tidak dikenakan pajak.

Maka dari itu, tindakan dari phak Bank BJB tersebut jelas mengakibatkan Pendapatan BLUD dari jasa giro/bunga deposito tidak optimal dan Pengenaan pajak atas pendapatan jasa giro dan bunga deposito membebani pemerintah Provinsi Jawa barat.

Namun, sangat disayangkan setelah dikirim surat konfirmasi oleh Media timesjurnalis.id sejak tanggal 05 Juli 2024, hingga berita ini ditayangkan, pihak bank BJB tidak menjawab atau merespon. Mereka seolah acuh dan tidak peduli, padahal hal ini menyangkut aturan undang-undang yang seharusnya wajib dipatuhi oleh semua kalangan masyarakat, termasuk BUMD seperti Bank BJB ini. ***

Berita Terkini