Bandung – Seiring penerapan aturan baru seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). dan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan mengingat aturan tersebut tidak boleh dianggap remeh dan harus dipatuhi oleh semua kalangan.
Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Dasar hukum PBG yaitu:
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Jadi, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin PBG akan di kenakan sangsi mulai peringatan tertulis hingga di segel atau di bongkar bangunannya.
Awak media pun mencoba mendatangi lokasi pembangunan di Jalan Nangka, No. 7, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Rabu, 3 januari 2024.Dan ternyata bangunan tersebut diduga di backup oleh oknum polisi.

Ketika wartawan klarifikasi terhadap salah seorang oknum polisi, dia langsung mengeledah wartawan itu dan menenteng senjata api.
IY yang berdasarkan informasi adalah orang yang dipercaya untuk mengurus perijinan dari bangunan tersebut, belum bisa munjukan perijinan sama sekali.
“Saya lagi mengajukan, dengan yang punya lagi mau urus sama pak Bambang”, tutur IY kepada wartawan.
Dan ketika wartawan menanyakan Keterangan Rencana Kota (KRK), IY pun mengatakan tidak mengetahui mengenai keterangan rencana kota, sedangkan bangunan tersebut sudah mau beres dan pembangunan sudah mencapai sekitar 60%.
Dari kejadian itu, rencananya awak media pun mau konfirmasi ke semua pihak terkait dengan harapan semua permasalahan serta dugaan pelanggaran aturan diatas bisa terselesaikan dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)
