Diskon Vonis Kasus Korupsi Dinilai Kemunduran Dalam Proses Pemberantasan Korupsi

BKP – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pemotongan vonis yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jaksa Pinangki merupakan bentuk kemunduran Indonesia terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Sumber Gambar

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA. “Vonis ringan atau vonis yang di luar dugaan banyak pihak itu bagian dari gejala komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Suparman

“Ini satu puzzle, satu bagian dari bagian-bagian lain yang menunjukan pemerintah kita, termasuk dengan institusi negara kita sedang berjalan mundur terhadap korupsi,” ucap Marzuki.

Selain terhadap Pinangki, sorotan diskon vonis di Mahkamah Agung yang hingga kini terus saja terjadi juga menjadi sorotan.

Menurut Suparman, mekanisme upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) memang sengaja dipilih sebagai pintu terakhir.

Sumber Gambar

Suparman pun mengaku telah lama mengindikasikan bahwa terpidana kasus korupsi memang menunggu langkah hukum PK tersebut.

“Jadi, jalan keluar yang enggak bisa lagi ditutup, engga bisa lagi dibuka, sehingga kita enggak bisa mempersoalkan lagi itu ya,” ucap Suparman.

“Jadi mereka menunggu di ujung daripada mengambil langkah di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) argonya terlalu panjang, terlalu banyak, tunggu di ujung saja, di mana semua pihak tidak punya upaya lain lagi,” kata dia.

Dengan adanya diskon vonis tersebut, Suparman mengaku, hal itu mengganggu pikiran dan perasaannya.

Begitu pula vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki, menurut dia, bukan sesuatu yang layak untuk dihormati. “Itu sangat meresahkan dan saya sebagai orang yang pernah dekat dengan urusan ini sangat terganggu perasaan saya, sangat terganggu pikiran saya dengan ini,” ucap Suparman.

“Saya melihatnya, ini bukan sesuatu yang layak dihormati,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara.

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial “BR” yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan “HA” yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter “home care”, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.

Berita Terkini