Sudah lebih dari sebulan sejak Yulia Damayanti (36) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas transaksi pembelian beras yang telah dibayar senilai Rp 105.000.000,- kepada Winni Nurhasanah
Namun barang tak kunjung dikirim ke rukonya.
Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2025 di Polres Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1, Soreang.
Tetapi hingga kini, menurut keterangan korban, belum terlihat tindak lanjut yang jelas dari Polres Bandung tersebut.
Kasus ini bukan sekadar sengketa jual beli biasa. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ketika seorang warga sudah melapor, membawa bukti transaksi, menunjukkan adanya kerugian, tetapi prosesnya seperti berjalan di tempat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban, melainkan wibawa hukum itu sendiri.
Di tengah kondisi ekonomi yang menekan, transaksi kebutuhan pokok seperti beras bukan perkara sepele.
Bagi pelaku usaha, keterlambatan satu bulan bisa berarti usaha macet, pelanggan hilang, dan modal habis.
Tetapi yang lebih menyakitkan adalah ketika korban merasa harus menunggu tanpa kepastian, seolah laporan pidana hanya menjadi tumpukan berkas.
Padahal dalam kerangka hukum pidana, perbuatan yang mengandung unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian orang lain merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.
Dalam KUHP lama, penipuan dikenal luas melalui Pasal 378. Sementara dalam KUHP baru (UU 1/2023), substansi mengenai penipuan tetap diatur dengan semangat yang sama: melindungi korban dari perbuatan memperdaya yang merugikan.
Publik berhak bertanya:
mengapa laporan yang sudah masuk sejak 23 Desember 2025 belum juga terlihat progres yang tegas?
Apakah karena perkara dianggap “kecil”?
Atau karena korban tidak memiliki akses dan kekuatan?
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan hanya dugaan penipuan beras melainkan ketidak adilan yang dipelihara oleh kelambanan.
Dalam negara hukum, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa keras korban berteriak, seberapa viral kasusnya, atau seberapa besar uang yang hilang.
Polisi bukan hanya penegak aturan, tetapi juga penjaga rasa keadilan
Karena bila laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kepastian, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
Melapor tidak ada gunanya, hukum hanya bergerak bila ada tekanan.
