Gara-gara Pembagian Duit Kurang Rp10 Ribu, AS Bunuh Temannya Sendiri

Jakarta, TJI – AS, tersangka akhirnya mengaku menyesal telah membunuh Ardi Andi, temannya sendiri, karena sudah dianggap sebagai saudaranya sendiri. Korban dibunuh AS gegara perselisihan duit hasil jaga pintu perlintasan kereta api di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Ilustrasi kasus pembunuhan

Pengakuan itu diungkap AS saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus pembunuhan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

“Enggak  ada masalah. Alhamdulillah sudah kayak saudara sih tadinya Pak. Kenapa saya bisa terjadi begini,” kata AS.

Di depan awak media, Agus mengaku mengaku gelap mata hingga tega menghabisi nyawa rekannya sendiri. 

“Ya namanya saya khilaf pak, saya juga bingung,” ujarnya. 

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama  AS terhadap rekannya Ardi Andi di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada 15 April lalu.  

AS tega membunuh korban karena masalah pembagian jatah dari  profesi mereka sebagai penjaga palang pintu perlintasan rel kereta di Pekajon, Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan sebagai penjaga perlintasan rel kereta mereka beranggotakan  empat sampai lima orang,  dengan penghasilan rata-rata Rp70 ribu. Namun ketika pembagian itu,   sering kali Agus mendapatkan jatah hanya Rp60 ribu sampai Rp65 ribu.  

“Oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp60 ribu sampai Rp65 ribu. Ada diskriminasi jumlah di sini,” kata Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

Hal itu kata Ady telah dipendam oleh pelaku selama dua tahun, hingga dia berani menanyakan kenapa pembagian jatah yang diterimanya berbeda.

“Di situ pelaku memberikan diri untuk menanyakan kenapa sampai seperti ini, lalu terjadilah cekcok,” jelas Ady.  

Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut, berlanjut dengan kekerasan ketika pelaku melemparkan kursi kayu ke punggung korban. Setelahnya saat hendak melakukan perlawanan, AS langsung menusukkan sebilah pisau ke keleher sebelah kiri korban hingga akhirnya meninggal dunia.  

“Pada saat (korban) akan lakukan perlawanan pelaku atas nama AS menusukkan  sebilah pisau di leher korban. Di mana pisau tersebut memang biasa dibawa AS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri,” tutur Ady. 

Usai melakukan aksinya itu, AS langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada 19 April 2021. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. **AJS**

Berita Terkini