
Baru-baru ini, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui mempunyai kekayaak sebesar Rp 4,3 miliar.
Nilai tersebut didapat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang disetor oleh Aries pada 6 Maret 2019 lalu.
Dari data LHKPN tersebut, Aries tercatat mempunyai enam bidang tanah dan bangunan di Muara Enim dengan nilai total Rp 2,3 miliar.
Menurut informasi, Aries tercatat memiliki tiga unit kendaraan bermotor senilai total Rp 309 juta yang terdiri dari dua unit mobil, yakni Nissan Frontier dan Honda Brio serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Selain itu, Aries juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 452 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar. Namun, Aries juga tercatat mempunyai utang senilai Rp 350 juta.
Aries merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari pengusaha Robi Okta Fahlefi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.
“Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (27/4/2020).
Selain Robi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. **TJI**