
Tasik, TJI – Keluarga pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODG) mengeluh dan mempertanyakan fungsi dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang mereka bawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi KM 7 Cisarua – Cimahi.

Hal ini terjadi karena beberapa keluarga pasien ODGJ mendapat rincian tagihan dari RSJ tersebut, padahal mereka sudah menempuh prosedur persyaratan SKTM, yang semestinya pembiayaan tidak dibebankan kepada keluarga pasien. Apalagi sudah jelas bahwa keluarga pasien benar-benar bukan keluarga mampu atau kategori miskin.


Diantaranya, 1 orang warga Desa Tebongjaya dan 2 orang warga Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Warga tersebut mendapatkan perawatan di RSJ Provinsi Jabar pada 16 Januari 2021. Namun setelah dirawat, keluarga pasien merasa heran, karena setelah salah satu anggota keluarga mereka mendapat perawatan, malah muncul rincian tagihan ke Bidan Desa yang ditujukan untuk keluarga pasien ODGJ tersebut.

Dalam hal ini, keluarga pasien merasa sedih dan keberatan. Mengingat, mereka sudah jelas tidak akan mampu membayar tagihan tersebut. Mereka mengeluh, karena jangankan untuk membayar biaya RSJ, untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan. Apalagi dimusim Pandemi Covid saat ini.


Setelah dikonfirmasi melalui surat, pihak RSJ menjawab melalui suratnya pada Tanggal 8 Maret 2021, dan ditandatangani oloeh Direkturnya yang bernama Hj Elly Marliyani, Sp. Kj. M.KM, berikut ini jawaban dari RSJ Provinsi Jawa Barat :
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; sesuai Kebijakan Pemerintah, untuk mencapai Target Universal Health Coverage (UHC) maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola Jamkesda dengan skema ganda ; dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 tentang Pemyelenggaraan Kesehatan, serta menunggu perubahan dari Pergub perubahan No. 38 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin i Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahwa pembiayaan kesehatan untuk menjamin masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan (JKN) sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Kesehatan No 440/10503/SDK, diantaranya :
- PGOT : Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar yang tidak memiliki identitas atau NIK sehingga tidak dapat didaftarkan kedalam program JKN;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, pelayanan kesehatan kejadian luar biasa, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang tidak dapat dijaminkan oleh JKN;
- Orang dengan Gangguan Jiwa yang tidak memiliki identitas NIK sehingga tidak dapat didaftarkan dalam program JKN;
- Korban kekerasaan, yaitu korban akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan; dan
- Penjaminan pembayaran pelayanan kesehatan yang jenis manfaatnya/pelayanan kesehatannya tidak dijamin program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sehubungan dengan hal diatas kami RSJ Provinsi Jawa barat perlu menginformasikan bahwa kami, belum menerima pasien JPKMM sejak Desember 2020. Berkas Tagihan yang disampaikan ke Dinas kesehatan Kabupaten Tasik dalam rangka konfirmasi surat rekomendasi untuk kelengkapan pasien Jamkesmas Kabupaten Tasik. Untuk lebih lengkapnya Pasien dapat melakukan konfirmasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tasik. **AJS**