Perempuan Korban Percobaan Pemerkosaan dan penganiayaan dicianjur, Pelaku Ngotot Mau Damai, Polres cianjur harus selesaikan Kasus

Cianjur, BKP – Seorang perempuan asal, Cianjur jadi korban penganiyaan dan percobaan pemerkosaan. Pelaku pun sempat ditahan di Polsek Cianjur Kota selama tiga hari.SA (21) megaku mengalami penganiayaan dan percobaan yang dilakukan oleh Benli Riansyah alias Idang pada Jumat, (19/8/2022) lalu. Idang merupakan suami dari keponakan ibudari pengakuan kronologi yang diberikan kepada kami korban menyebut terduga pelaku banyak memberikan ancaman kepada keluarganya. Bahkan, terus memaksa SA untuk berdamai atas kasus ini.

“Tiap harinya sampe tadi bawa tentara ke rumah dengan niat pengen bebasin pelaku. Terus dari pihak anggota Polsek Kota Cianjur setiap saya memenuhi panggilan minta damai terus aneh kan,” ungkap korban dalam pengakuannya terhadap times, Rabu (23/8/2022).

Setiap ia meminta untuk melanjutkan proses hukum, SA diancam akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Ia pun menyayangkan hal itu.

“Saya disini udah kena mental di pelaku, keluarga pelaku, sama anggota polsek. Oh iya lupa bapa polsek bilang toh kamunya belum diapa-apain kan belum diperkosa jadi mending damai aja soalnya masih sodara katanya,” ungkap korban.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Idang, SA mengalami sejumlah luka di kepala, lengan, bibir, tangan, dan kaki. Ia pun mengaku trauma pascakejadian tersebut. melalui photo-photo yang diberikan korban terhadap kami.

“Demi Allah sampe sekarang pun saya dan mamah saya merasakan trauma melihat rumah apalagi tidur di rumah pun sudi, apalagi mamah saya dan saya ada ancaman dari pihak pelaku,” keterangan korban.

“Bahkan saya aneh udah tahu pihak pelaku sudah tidak pakai celana dalam kenapa di surat keterangan kejadian perkara tidak ada pasal 85 percobaan pemerkosaan,” tutup SA.

Polisi Bantah Tidak Lanjutkan Proses Hukum

mengutip dari cianjurtoday.com “Kapolsek Cianjur Kota AKP Faisal menyebut kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. Ia pun membantah pihaknya meminta terduga pelaku dan korban berdamai.

“Yang minta berdamai itu dari pihak keluarga tersangka sehubungan korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga, bukan dari Polsek,” ucap dia.

Faisal pun membantah apabila kasus tidak diproes ketika korban meminta proses hukum tetap berlanjut. Saat ini, lanjut dia, kasus sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur.

“Tidak ada. Kasus tetap lanjut, ditangani Khusus Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Cianjur,” tutup dia.

Polres Cianjur diminta untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku

 

Berita Terkini