Ratusan Perusahaan Di Jawa Barat Belum Bayar THR, Direktur Eksekutif ASPHRI : Pengusaha yang Sengaja Berarti Dzolim

Kota Bandung, BKP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut,” kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao de Araujo da Costa di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Ditemui di acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi ‘Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat’, Joao mengatakan, temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu.

Pun pembayaran THR dilakukan dalam jumlah utuh atau tidak dicicil. Hal itu berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi Covid-19, yang membuat produksi pabrik tidak bisa maksimal.

“Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR,” kata Joao.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota. Nantinya, akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.

“Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan,” kata Joao.

Di tempat berbeda, ketika dihubungi Media, Adi Supriadi Direktur Eksekutif Pimpinan Pusat Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) Di Jakarta menanggapi adanya Ratusan Perusahaan yang belum membayar THR padahal Lebaran tinggal beberapa hari lagi adalah perbuatan melanggar hukum dan secara Hukum Agama disebut Zalim.

“Menunda Hak atau bahkan tidak membayar itu bukan hanya melanggar hukum Negara tetapi juga Hukum Agama, Perbuatan Pengusaha dan bahkan termasuk HRD nya adalah Perbuatan Zalim yang dibenci Agama” Seru Adi Supriadi (27/04/2022)

Adi Supriadi melanjutkan Dinas Tenaga Kerja harusnya bergerak cepat, tidak cukup pembinaan Bipartit, pembinaan terkadang disalah gunakan dengan upaya tutup mulut atau kasus tidak berlanjut.

“Misal, Ada Oknum Disnaker yang sengaja bertemu ke Perusahan lalu mendapatkan ‘THR’ pulang ke rumah lalu kasusnya hilang, bilangnya sudah melakukan Pembinaan” Sindir Aktivis dan Penggiat Media Sosial ini

ASPHRI melalui Ketua Umumnya Yosminaldi akan meminta Disnaker di Jawa Barat untuk bertindak tegas kepada Perusahaan-Perusahaan yang sengaja melalaikan kewajiban Normatif ini

“Disnaker harus Sigap bukan sekedar surat edaran, jangan sampai ini terus-terusan menjadi isu tahunan, soalnya Jawa Barat merupakan kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara, Masa Isu tiap tahun selalu tentang tertunda nya THR ? ” Kata Yosminaldi menegaskan.

Berita Terkini