Sedih Karena Kiosnya Hendak Dibongkar Pengembang, Para Pedagang Pasar Banjaran Ngadu ke Jokowi

Kabupaten Bandung – Tak terima kiosnya akan dirubuhkan oleh pengembang tanpa ada pembicaraan dan persetujuan, pedagang Pasar Banjaran di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowidodo di media sosial instagram.

Surat terbuka tersebut dibuat oleh pedagang pasar Banjaran untuk meminta perlindungan kepada Presiden Jokowidodo atas rencana revitalisasi pasar banjaran oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. Surat terbuka itu, diunggah di akun Istagram @mangs_dhani.

Pemilik akum tersebut, Dani Ali Haidar, pengunggah mengaku sengaja membuat surat terbuka di media sosial Istagram, agar keluhan pedagang yang menolak revitalisasi pasar bisa didengar oleh Presiden Jokowidodo.

“Harapan kami dengan surat terbuka tersebut, pak Presiden bisa ada tindaklanjut. Memang sebelumnya pernah ada respon, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Dani Rabu 10 Mei 2023.

Para pedagang kata Dani, sebagian besar menolak revitalisasi pasar banjaran dengan beberapa alasan, baik itu karena kondisi pasar yang sepi sehingga akan berat kalau harus membayar cicilan kios setelah revitalisasi selesai.

Selain itu, pedagang juga merasa keberatan dengan rencana revitalisasi terlebih banyak kios-kios dibangun dari biaya sendiri setelah terjadi beberapa kali kebakaran.

“Kok tiba-tiba ada SK Bupati untuk revitalisasi pasar dan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pembangunan. Ini sangat merugikan kami, karena kios ini kami bangun secara swadaya setelah terjadi beberapa kali kebakaran,” ujarnya.

Baik pemkab Bandung maupun pengembang yang memenangkan tender, lanjut Dani, tidak pernah melakukan musyawarah dengan pedagang untuk membicarakan masalah tersebut. Namun tiba-tiba datang dan hendak merubuhkan kios yang dibangun secara swadaya oleh para pedagang tersebut.

“Tidak pernah ada pembicaraan masalah kompensasi kios yang dibangun secara swadaya oleh pedagang,” katanya.

Sementara, pedagang dipaksa untuk membeli kios setelah revitalisasi selesai. Kondisi tersebut membuat pedagang merasa dirugikan.

Saat ini lanjut Dani, para pedagang pasar banjaran sendiri saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan menggungat SK Bupati Bandung terkait revitalisasi pasar banjaran ke PTUN. (**)

Berita Terkini