Kabupaten Serang, BKP – MANTAN Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten Yusro dituntut atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018.
Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Yakni seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Atas perbuatannya, ia dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
“Selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Mulyana, dikutip Senin (16/5/2022).
Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ditambah lagi dengan kewajiban Yusro untuk membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, jika tidak membayar maka akan diganti menjadi hukuman pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya
Sebelum menjatuhkan pidana, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara, hal meringankan terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah mendapat hukuman sebelumnya. ***