
Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung buka suara soal pemecatan Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Dadang dan Rijal telah divonis 4 dan 5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga 14 hari untuk menentukan nasib status ASN dari keduanya.
“Sesuai aturan, kita menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak,” kata Adi melalui sambungan telepon, Sabtu 16 Desember 2023.
Adi menegaskan, pihaknya akan bersikap profesional terhadap ASN yang tersandung kasus khususnya korupsi.

“Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Selain itu, Yana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menilai Yana terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Hera saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu 13 Desember 2023.
Hal yang memberatkan putusan adalah, Yana dinilai tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Yana belum pernah tersangkut kasus hukum.
Vonis terhadap Yana lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” tutur Hera.
Sementara itu, hakim juga menjatuhkan vonis dua terdakwa pejabat Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dan Dadang Darmawan. Masing-masing divonis 5 dan 4 tahun penjara.
Vonis terhadap Khairur Rijal lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hera saat membaca vonis terhadap Khairur Rijal.
Sedangkan vonis untuk terdakwa Dadang Darmawan sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan,” ujarnya.
Dalam menyikapi vonis itu, terdakwa Yana dan Dadang menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk pengajuan banding. ***