
Kupang – Proyek mangkrak Awololong di Kabupaten Lembata yang saat ini tengah ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT yang telah menghabiskan keuangan negara sekitar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh) atau sekitar 85% tapi realisasi fisik proyeknya 0 % telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2020.

Karena lambatnya dan belum dilakukan penetapan tersangka oleh Polda NTT, elemen mahasiswa dari Front Mata Merah Makasar dan AMPPERA Kupang mendatangi Polda NTT untuk mempertanyakan sikap Polda NTT terkait kasus dugaan korupsi destinasi Awololong pada Selasa, (11/8/2020).

Uniknya Front Mata Merah Makasar dan AMPPERA Kupang mendatangi Polda NTT sekitar pkl 10.00 wita di jalan Soeharto Kupang membawa keranda mayat ditutup kain warna hitam bertuliskan “Keadilan” yang tidak dapat masuk kehalaman markas Polda NTT.

Diatas mobil komando mereka membacakan pernyataan sikap, orasi, membaca puisi dan melakukan aksi teatrikal. Mereka menduduki hampir sebagian badan jalan Soeharto yang terletak didepan Polda NTT.

Mereka membawa puluhan poster-poster dan ditempel dipagar halaman Polda NTT, dan sebagian ditempel dimobil komando. Sebagian poster bertuliskan “Polda NTT awas kena seting”, “Tetapkan tersangka dugaan korupsi Awololong”, “Kapolda NTT gagal total” dan masih banyak lagi tulisan di poster-poster yang dibawah mahasiswa Front Mata Merah Makasar dan AMPPERA Kupang.
Kordinator aksi Emanuel Boli kepada wartawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah bentuk keprihatinan atas lambannya penanganan perkara Awololong yang merugikan keuangan Negara ini.
Pasalnya Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT telah menggelar perkara di Bareskrim Polri pada tanggal 16 Mei 2020. Berdasar keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hery Tri Maryadi, berkas kasus Awololong sangat lengkap.
Sejak terbit SP2HP dan SPDP pada bulan Mei lalu, sampai dengan saat ini Polda NTT belum menetapkan tersangka kasus Awololong, jelas Emanuel.
Kasus Awololong ini mendapat perhatian luas. Ketua Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) H. Deani T. Sutjana, SH, MM, MBA seperti diberitakan sebelumnya mengatakan proyek mangkrak Awololong telah membuat uang Negara entah kemana pergi sebesar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh), fisik proyeknya 0 %.
“Itu proyek konstruksi, bukan proyek pengadaan. Konstruksi fisiknya 0% tapi uang Negara sudah keluar dari kas sebesar itu. Rumusnya tidak bisa ditemukan, itu korupsi. Kalau ada koruptor yang sebut itu bukan korupsi, itu bentuk pembodohan rakyat Lembata,” tandas alumni Lemhanas 2014 ini.
Tidak perlu ditutup-tutupi, karena para koruptor itu tidak malu dalam melakukan pencurian uang Negara dengan segala modus operandi yang tinggi. Koruptor dengan modus berkualitas tinggi hanya dapat dilawan dengan operasi inteljen yang kuat”.(*)