Sumedang,TJI – P2T ATR/BPN Sumedang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang oleh kuasa dari Cece Kurdiana terkait dengan sengketa lahan dengan Hj Euis Dewi Nuraeni, S.Pd, yang disengketakan di Blok Bodoloa Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Kamis 6 Januari 2022 kemarin.
Adapun dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua P2T Tol Cisumdawu sendiri, menurut Asep Riyadi (Pelapor) yaitu dengan menerbitkan resume milik Cece Kurdiana disetarakan kepada Hj. Euis Dewi Nuraeni, S.Pd untuk dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Sumedang dengan Nomor Perkara Perdata 83/Pdt.Kons.P/2021/PN.Smd.
Menanggapi pelaporan itu, Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan pada ATR/BPN Sumedang Yan Yan menjelaskan bahwa kalau melihat dari kronologis sengketa Cece Kurdiana dengan H.Euis Dewi, Nis 55 Desa Bongkok Kecamatan Paseh.
Pertama tahapan Ipen Inden pada bulan Oktober tahun 2019, turun satgas A dan B ke lapangan, lalu di umumkan dalam data Nominatif yang daptarnya siapa, yang berhak siapa dan peta bidangnya siapa.
Kemudian, pada bulan Juli 2020, tercantum atas nama Dudi Hidayat didalam daftar Nominatif dan PBT.
Setelah itu, kata Yan Yan, ada perbaikan data Nominatif dan ada kekeliruan dan cek ke lapangan, lalu diperbaiki kembali data Nominatifnya pada bulan Desember 2020 dengan nama Cece Kurdiana dan dilanjutkan ke penilaian KJPP lalu ada musyawarah ganti kerugian pada 11 Pebruari 2021.
“Setelah itu ada surat masuk keberatan dari Asep Surya Kuasa Hukum dari Hj Euis Dewi dengan bunyi somasi pada bidang nis atas nama Cece Kurdiana. Karena ada sengketa, dan sudah ketentuan di Undang Undang Nomor 22 tahun 2012 dan Permen Nomor 5 tahun 2012 ataupun dengan ketentuan yang baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021,” kata Yan Yan saat ditemui awak media Senin sore, 10 Januari 2022.
Disebutkan Yan Yan, soal Peremn No 5 tahun 2012 pasalnya 37 sampai dengan Pasal 38, Perpres No 71 tahun 2012 pasalnya 86 sampai dengan Pasal 95 jadi penitipan ganti kerugian di Pengadilan (konsinyasi) itu dilakukan dalam hal pihak yang berhak.
“Diantaranya menolak hak ganti kerugian dan tidak mengajukan keberatan. Menolak atau besarnya bentuk ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan. Dan yang tidak tahu keberadaannya dan hal ini pun di titipkan kepengadilan. Dan yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa ini pun di titipkan di Pengadilan. Hal ini kaitan dengan 4 hal yang berhak sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yan Yan menjelaskan, terkait dengan objek Pengadaan tanah yang diberi pengganti kerugian sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri. Maka hal ini pun dititipkan ganti ruginya di Pengadilan.
Dan yang kedua, masih dipersengketakan kepemilikannya. Dan ketiga diletakan sita oleh pejabat yang berwenang, dan yang keempat sedang dalam kondisi lahannya dijaminkan di bank.
“Kaitan dengan sengketa lahan antara Cece Kurdiana dengan Hj Euis Dewi yang menentukan ya di Pengadilan, kami tidak berhak untuk langsung menyelesaikan jadi menunggu hasil sidangnya seperti apa. Maka UGR nya sudah dititipkan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tadi saya sebutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, masih kata Yan Yan, pihaknya sudah melakukan mediasi beberapa kali oleh kasie Sengketa di BPN Sumedang, karena tidak menemukan keputusan atau titik temu, maka dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Sumedang.
“UGR sudah ada di Pengadilan, tinggal menunggu keputusan, yang punya hajat Kementrian PUPR, yang membayar Kementrian Keuangan dan langsung dititipkan ke Pengadilan. Ketika nanti Pengadilan sudah memutuskan siapa yang berhak maka pengadilan lah yang mencairkan ada surat pengantar dari kami, lalu kami salahnya dimana?,” tanya Yan Yan.
Yan Yan menegaskan, bahwa ini tidak ada mall Administrasi karena, pertama ada sanggahan keberatan, lalu kades Bongkok terdahulu memberikan pernyataan ke Hj Euis Dewi bahwa bidang bidang ini salah satunya milik pa Dudi, Hj Euis Dewi sebagai ahli warisnya.
“Sementara, Cece Kurdiana juga memiliki dasar riwayat tanah dari Desa Bongkok. Nah sekarang ada informasi kaitan Gratifikasi ke kami, dimana Gratifikasi nya?, semua sudah dengan ketentuan yang berlaku, uang dititipkan di Pengadilan, yang bayar juga Kementrian Keuangan, dimana Gratifikasinya kami?,” tanyanya lagi.