
Kabupaten Bandung – Setelah aksi yang dilakukan oleh DPP BAMUSWARI pada tanggal 28 Desember 2023 bersama dengan warga masyarakat Desa Tenjolaya, Desa Tanjungwangi dan Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang terkena dampak akibat dari pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT. Cipta Multikarya Propertindo.
Mengingat, akibat dari kelalaian pembangunan tersebut, mengakibatkan tanah longsor, bahkan menyebabkan banjir lumpur ke pemukiman warga serta jalan utama, dan terjadi beberapa kecelakaan pengendara bermotor.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan DPP BAMUSWARI bersama masyarakat kepada PT. Cipta Multikarya Propertindo, karena dirasa telah lalai dalam menjalankan Standar Operasional pelaksanaan proyek pembangunan perumahan dikawasan hijau, sehingga menyebabkan longsor saat musim hujan tiba.

Tak lama kemudian, aparatur setempat melakukan mediasi terhadap masa aksi dan lalu memanggil Direktur Utama PT. Cipta Multkarya Propertindo, yakni Rangga GP, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Kegiatan mediasi berlangsung cukup lama di kantor kecamatan Cicalengka bersama seluruh perwakilan masa aksi dan pihak perusahaan yang dihadiri langsung oleh direktur utama PT. Cipta Multikarya Propertindo, Rangga GP.
Hasil mediasi yang juga dhadiri langsung oleh Camat Cicalengka, Cucu Hidayat, S.H.,M.M menghasilkan 4 poin kesepakatan bersama antara warga dan pihak perusahaan, yaitu :
- Pembuatan drainase di lokasi proyek.
- Pembuatan dinding penahan tanah dilokasi proyek.
- Bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang menimbulkan kerugian akibat turun tanah lumpur dari lokasi proyek ke jalan, yang akan diverifikasi oleh tim perusahaan dengan melampirkan bukti yang rasional.
- Menyiapkan tim pembersih jalan apa bila terjadi tanah lumpur turun kejalan.
Namun demikian, menurut Ketua Umum Bamuswari, Maman Abdulrahman atau akrab disapa Abah Maman, bahwa poin kesepakatan itu belum mencapai terhadap substansi dari persoalan ini.
Alhasil, DPP BAMUSWARI tetap akan mengambil sikap tegas kepada PT. Cipta Multikarya Propertindo yang tidak mau memperlihatkan dokumen kelengkapan proyek pembangunan perumahan Menantu Resort yang sudah dibangun tanpa izin yang jelas sejak tahun 2022, sehingga berdampak terhadap perusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kita akan tetap menuntut perusahaan untuk memperlihatkan bukti kelengkapan dokumen pelaksanaan perumahan tersebut, karena akar persoalannya ada disana. Mengapa bisa terjadi demikian, karna prosedurnya ga ditempuh”, kata Abah Maman.
“Kita harus mengetahui ijin lingkungannya sudah benar atau tidak, lalu bagaimana tentang ijin pembangunannya apakah sudah diperbolehkan atau tidak, apakah proses pembangunan ini sudah memasuki kategori layak untuk diteruskan atau tidak, kita harus mengetahui itu”, ujarnya.

Perlu diketahui, sejak tahun lalu LSM BAMUSWARI telah memperhatikan “gerik-gerik” dari perusahaan ini yang merencanakan pembangunan perumahan Menantu Resort didaerah Kampung Candi, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sesuai dengan UU Ormas Nomor 7 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, diduga bahwa pihak pengembang belum mengantongi ijin untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, sehingga pada tanggal 20 November Tahun 2022, LSM Bamuswari melayangkan surat somasi kepada PT. Cipta Multikarya Propertindo untuk memperlihatkan atau menyerahkan kelengkapan dokumen pelaksanaan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Namun sangat disayangkan, sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan balasan atas surat somasi tersebut.
Bahkan hingga setelah terjadinya banjir lumpur dari kawasan projek akibat hujan lebat dan setelahnya dimediasi dengan warga setempat, pihak perusahaan tetap tidak memperlihatkan dokumen kelengkapan pelaksanaan.
Kejadian ini membuat LSM Bamuswari semakin geram dengan tingkah laku pihak pengembang yang tidak bersikap kooperatif dalam menanggapi tuntutan ini.

Lalu, bagaimana tanggapannya terkait poin kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan warga?.
Bah Maman mengatakan, “Ini bukan persoalan ganti rugi, tapi kita berbicara tentang keberlangsungan tata kelola ruang hidup kita”.
“Apa yang terjadi kemarin hanyalah skala kecilnya saja, akibat dari lalainya pengawasan kita terhadap perusakan lingkungan yang terorganisir”, tambahnya.
“Kita akan terus menuntut perusahaan untuk membuka dokumen kelengkapan pelaksanaan mereka. Dan bilamana perusahaan tetap tidak mengindahkan tuntutan kita, kita akan menuntut ‘Ganti Rugi’ yang setimpal”, tegasnya.
“Gigi dibayar Gigi!” tutup Abah Maman.
Sebagai informasi bahwa akibat dari banjir lumpur tersebut, menyebabkan seorang pengendara bermotor menjadi korban kecelakaan hingga mengalami cedera patah gigi permanen dan telah diperiksa melalui hasil visum. **Tim**