Polri Ungkap Penyelundupan 402 Kg Sabu Yang Bernilai Rp. 480 M di Sukabumi

TJI – Satgas Merah Putih Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba internasional dan mengamankan 6 orang pelaku di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari operasi tersebut berhasil disita 402.380 kilogram sabu yang akan diselundupkan di Indonesia bernilai kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, totalnya Rp 480 miliar. 

Adapun modus yang digunakan oleh jaringan bandar narkoba tersebut dengan cara ship to ship di Samudera Hindia dan diketahui barang haram tersebut dikirim dari Iran.

Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31).

Penangkapan itu sendiri diawali dengan penelusuran tim yang dipimpin Kombes Harry Heryawan yang juga menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut.

Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

“Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 16 juta lebih warga Indonesia dari narkoba,” pungkas Listyo.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. **Wawan D**

Berita Terkini