Setelah Diperiksa Selama 6 Jam Oleh Penyidik KPK, Hercules Sebut Wartawan Itu Provokator.

JAKARTA, BKP – Setelah enam jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules kembali ancam wartawan.

Ancaman itu disampaikan langsung oleh Hercules saat berhadapan dengan wartawan yang menunggunya keluar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hercules sendiri telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.47 hingga pukul 16.00 WIB.

“Apa kalian?, Hah? Mau nanya apa?” Kata Hercules mengawali pernyataannya kepada wartawan, Kamis sore 19/1/2023.

Saat ditanya soal pemeriksaan, Hercules enggan menjawabnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada tim penyidik KPK.

“Tanya sama penyidik. Nggak ada, nggak ada (yang mau disampaikan). Nanti kalau sampaikan sama kalian, sampaikan kepala, kalian tulisnya kaki. Nanti bilangnya kaki, kalian nulisnya kepala. Tanya penyidik ya,” ujarnya.

Bahkan, saat ditanya soal berapa banyak pertanyaan dari penyidik, Hercules kembali enggan menjawabnya.

“Tanya penyidik. Saya malas ketemu dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semua, wartawan tuh provokator. Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa kalian.

Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian,” kata Hercules.

Hercules mengaku punya pengalaman buruk dengan pemberitaan. Oleh karena itu, Hercules meminta kepada wartawan yang meliput di KPK untuk menulis berita sesuai dengan fakta.

“Saya tidak main-main. Saya bicara itu tidak main-main, kalau berita itu harus ditulis sesuai.

Enggak boleh dibikin orang bicara apa ditulis apa. Itu namanya merusak nama baik orang,” ungkap Hercules.

“Orang itu punya keluarga, punya anak, orang punya saudara, kalian tulis harus dengan fakta, jangan dengan rekayasa. Kalian tulis mengada-ngada katanya media harus dilindungi. Dilindungi apa?,” sambungnya.

Justru kalian ini yang mengacau. Karena media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan kalian, saya masuk penjara, itu saja. Saya tidak akan lari (dari) hukum saya,” kembali Hercules menegaskan.

Hercules pun kembali mengingatkan wartawan dan media untuk menulis berita sesuai dengan fakta, dan tidak boleh membuat tulisan yang tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan. Karena menurutnya, hal itu dapat merusak nama baik orang.

Hercules pun mengaku tidak terima ketika pada saat panggilan sebelumnya, yakni pada Selasa (17/1) tidak hadir karena sedang berada di luar kota, namun disebut mangkir.

“Saya kemarin dibilang saya melarikan diri, saya mangkir dari (pemeriksaan). Saya ini tidak ada melarikan diri, mangkir.

Mana ada ini Hercules mangkir, nggak ada ceritanya itu. Saya lagi ada urusan perkawinan di sana (Kalsel). Gitu ya. Kalau kalian mau tanya, tanya ke penyidik,” tegasnya.

“Itu saya pesan dari saya, jangan menzalimi orang. Itu namanya kalian menzalimi orang. Tulis gak berdasar itu menzalimi orang, itu nggak boleh. Saya pesan kepada kalian tuh gak boleh. Ingat itu! Kalian tuh punya saudara, punya anak, punya apa, tidak mungkin semua tuh nggak akan terjebak dengan hukum, pasti ada,” lanjutnya menambahkan.

Hercules pun mengaku enggan merepotkan penyidik dengan kembali berkirim surat panggilan kepadanya. Karena, Hercules mengaku harus menghormati panggilan penyidik tanpa harus memanggil dua kali.

“Iya karena saya menghormati, sangat menghargai surat panggilan. Karena memang saya gak ada, teman-teman media memelintir itu, memplintir itu bahwa seolah-olah saya melarikan dari panggilan itu, itu yang saya tadi bilang sama kalian saya marah itu. Kami nih punya keluarga, kami tuh punya anak. Media itu yang benar, media itu yang bagus, sesuai dengan perbuatan orang itu, jangan merekayasa, media itu jangan merekayasa!” tegasnya menutup.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu tim penyidik mendalami Hercules terkait aliran dana dari tersangka debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Diketahui sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana.

Berita Terkini