Karawang, BKP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai mengarahkan pemeriksaan kasus fee pokok pikiran (pokir) 5 persen kepada para kontraktor. Kontraktor ini sering disebut bandar karena terindikasi menguasai banyak proyek pokir di DPRD Karawang.
Dalam penanganan kasus ini sudah 25 orang diperiksa penyidik kejaksaan, di antaranya kontraktor.
“Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pokir akan kami panggil untuk diperiksa. Keterangan mereka kami butuhkan melengkapi dokumen pemeriksaan selama ini. Mengenai waktunya belum tahu, tapi secepatnya akan kita panggil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, Selasa (12/7/2022).
Menurut Martha, pokir DPRD Karawang dan juga eksekutif dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor. Sedangkan nilai pokir legislatif dan eksekutif mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami ingin tahu siapa saja kontraktor yang mengerjakan proyek pokir. Bagaimana caranya mereka mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Martha memastikan semua kontraktor yang mengerjakan proyek pokir akan dipanggil. Jika melihat besaran nilai pokir yang mencapai ratusan miliar rupiah, pastinya banyak kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Kami belum tahu siapa saja mereka, tapi pasti akan kita panggil semua. Tinggal tunggu giliran saja,” katanya.
Kejari Karawang menangani kasus fee pokir 5 persen sejak akhir Mei 2022 lalu. Hingga saat ini sudah 25 orang diperiksa mulai dari anggota DPRD hingga pejabat OPD. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul dugaan adanya fee sebesar 5 persen dalam proyek pokir tersebut. Kejari Karawang tidak hanya menyasar anggota DPRD tapi pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Karawang turut diperiksa. ***