KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pemangkasan birokrasi dan kemudahan akses layanan terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kini, warga yang membutuhkan pelayanan administrasi ketenagakerjaan dapat mengurus berbagai kebutuhan dokumen secara langsung di dua lokasi utama, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kompleks Pemda KBB (Jl. Padalarang – Cisarua) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah integrasi pelayanan ini ditujukan untuk mempermudah alur pengurusan berkas, baik bagi para pencari kerja, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), hingga pengelola lembaga pelatihan kerja lokal.
Enam layanan utama yang siap dilayani di kedua pusat pelayanan tersebut meliputi:
Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1): Pembuatan “Kartu Kuning” sebagai dokumen wajib syarat pelamar kerja.
Rekomendasi ID CPMI: Layanan verifikasi dan penerbitan rekomendasi ID resmi bagi masyarakat KBB yang hendak bekerja di luar negeri secara sah/prosedural.
Rekomendasi Paspor Mandiri: Pengurusan surat rekomendasi untuk permohonan paspor perorangan terkait keperluan kerja.
Verifikasi & Rekomendasi LPK/BLKK: Pemeriksaan standar kelayakan serta legalitas operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK).
Pendataan & Pelaporan TKA: Layanan pencatatan serta pengawasan keberadaan Tenaga Kerja Asing yang dipergunakan oleh perusahaan di wilayah KBB.
Advokasi & Pengaduan Tenaga Kerja: Layanan pendampingan hukum dan penanganan masalah ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.
Hadirnya pusat pelayanan terpadu di Gedung Pemda dan MPP ini diharapkan membuat seluruh mekanisme administrasi ketenagakerjaan di Bandung Barat makin transparan, efisien, dan memberikan rasa aman bagi para pekerja.
