Bandung – Dengan penuh keprihatinan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Barat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia Bidang Pendidikan memberikan penilaian negatif setiap tahun ajaran baru.
Bahkan krisis keadilan pendidikan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Garut, Sumedang, Bekasi, dan Karawang, kata Kang Ogi Bidang Pendidikan XTC Indonesia kepada Globalpost, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, sejak diterapkannya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB Sistem Zonasi yang kemudian diubah menjadi Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023, pemerintah berjanji akan melakukan Pemerataan Pembangunan Sekolah Negeri di semua wilayah blank spot.

Namun faktanya hingga November 2026 ini:
A.Fakta lapangan yang ditemukan XTC Indonesia:
Masih ada puluhan kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki SMP Negeri dan SMA Negeri. Contoh: di Kota Bandung wilayah Bandung Kidul, Mandalajati bagian timur, dan beberapa wilayah penyangga.
Ketimpangan jumlah sekolah: Satu kecamatan memiliki 5 SMP Negeri, kecamatan sebelahnya 0 SMP Negeri.
Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus menempuh jarak 5-10 KM untuk sekolah, mengeluarkan ongkos tinggi, dan rawan putus sekolah.
Sistem zonasi justru menciptakan diskriminasi baru. Siswa yang rumahnya tidak berada di radius 500m-1000m dari sekolah unggulan otomatis tersingkir, padahal itu bukan salah mereka, tapi salah pemerintah yang tidak membangun sekolah di dekat mereka.
Muncul praktik jual beli alamat, titip KK, dan pungli yang merusak moral pendidikan.
B. Dasar hukum tuntutan XTC Indonesia:
1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1).
3. Permendikbudristek yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan satuan pendidikan.
Jika negara tidak mampu menyediakan sekolah yang merata, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional warganya.
C.Pernyataan Sikap dan Tuntutan Resmi Lembaga Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia
Setelah melakukan kajian dan menerima ratusan aduan dari orang tua siswa dan anggota XTC di lapangan, kami dengan ini menyatakan:
1.Menagih Janji dan Menuntut Transparansi:
Kami menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera membuka ke publik:
– Data lengkap kecamatan mana saja yang belum punya SMP/SMA Negeri
– Rencana anggaran dan timeline pembangunan sekolah tahun 2026-2028
– Realisasi anggaran pendidikan 20% APBD yang selama ini tidak jelas untuk pemerataan
Jangan hanya janji di spanduk dan media sosial. Buktikan dengan bangunan sekolah!
2. Evaluasi Total Sistem Zonasi
Sistem zonasi terbukti gagal jika tidak dibarengi pemerataan. Sistem ini hanya adil jika setiap kecamatan sudah memiliki sekolah negeri yang jumlah dan kualitasnya setara. Jika belum, zonasi adalah sumber ketidakadilan.
3. Solusi Konkret Jika Tidak Mampu Membangun
Apabila Disdik Kota/Kabupaten dan Disdik Provinsi mengakui tidak mampu membangun sekolah baru dalam waktu dekat karena keterbatasan lahan dan anggaran, maka kami menuntut dengan tegas:
“Kembalikan system penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2027/2028 ke system prestasi murni berbasis NEM/Nilai ujian sekolah dan raport”.
Alasan kami:
a. Sistem NEM adalah sistem paling objektif, adil, dan meritokrasi. Yang pintar, yang rajin, yang berprestasi berhak mendapat sekolah terbaik.
b. Sistem NEM menghilangkan praktik manipulasi domisili dan jual-beli KK.
c. Sistem NEM memotivasi siswa untuk belajar keras, bukan memotivasi orang tua untuk pindah alamat.
d. Sistem NEM telah terbukti selama puluhan tahun melahirkan generasi unggul di Indonesia.
4.Seruan kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM):
Kami meminta Bapak Gubernur Jawa Barat sebagai Bapak Aing, Bapaknya Urang Sunda, untuk turun tangan langsung mengaudit Disdik. Jangan sampai program pendidikan Jabar Istimewa ternodai oleh ketidakadilan SPMB.
DPP XTC Indonesia adalah organisasi besar yang lahir dari rakyat. Anggota kami adalah orang tua siswa juga. Kami tidak akan diam melihat anak-anak rakyat kecil menjadi korban sistem yang tidak adil.
“Kami memberi waktu 14 hari kepada Disdik Kota/Kabupaten dan Disdik Provinsi Jawa Barat untuk menjawab press release ini secara terbuka. Jika tidak ada respon, Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia bersama dengan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan elemen masyarakat lainnya akan menggelar aksi damai dan audiensi terbuka ke DPRD Jabar dan Gedung Sate”, pungkas Kang Ogi. ***
