Habiskan 300 T, PSEL Dituding Proyek Pembodohan Publik

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, dibuat guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Teknologi ini mengubah sampah kota menjadi listrik atau Energi Terbarukan (EBT), justru mendapat kritik dan penolakan dari aktivis lingkungan yang menyebut PSEL sebagai solusi instan yang mahal dan berbahaya.

Belum lama ini, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan PSEL adalah komitmen serius. Namun, Perpres ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin pabrik PSEL mendapat pasokan sampah dalam jumlah besar setiap hari, tanpa putus. Kewajiban memberikan suplai sampah ke pabrik inilah yang akan menjadi sumber masalah utama.

Masalah utama PSEL, yang sebagian besar menggunakan teknologi pembakaran (insinerasi), adalah kebutuhan mereka akan sampah yang sangat banyak dan terus-menerus. Satu pabrik besar butuh minimal 1.000 ton sampah sehari agar bisa beroperasi dan disinyalir akan membebani APBN dan APBD.

Kepala Divisi Perencanaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Tubagus Soleh Ahmadi, menyebut kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang seharusnya mendahulukan pengurangan sampah dari rumah tangga.

Coba bayangkan, kalau sebuah pabrik dikontrak 30 tahun untuk membakar sampah, pemerintah dan masyarakat jadi tidak punya semangat untuk mengurangi sampah. Justru kita akan didorong untuk terus memproduksi sampah agar kontrak PSEL terpenuhi. Ini seperti memelihara penyakit, bukan menyembuhkannya.

Tak hanya itu, kritik lain juga berfokus pada pemborosan keuangan negara dan kesehatan. Proyek PSEL itu luar biasa mahal. Biaya pengolahan sampah (tipping fee) yang harus dibayar pemerintah daerah kepada pabrik bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ton, semua diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atha Rasyadi dari Greenpeace Indonesia menjelaskan, PSEL menguntungkan investor tetapi membebani keuangan negara. “Satu proyek PSEL berkapasitas 1.000 ton per hari bisa membebani PLN hingga Rp600 miliar per tahun,” jelasnya. Dana sebanyak ini bisa menjerat daerah dalam jebakan utang jangka panjang, padahal seharusnya bisa dipakai untuk membangun fasilitas daur ulang di tingkat kelurahan.

Di lain sisi, pabrik PSEL butuh sampah yang belum dipilah. Secara langsung akan menghilangkan peran jutaan pemulung, pengepul, dan pelapak yang selama ini menjadi pahlawan tak terlihat dalam memilah sampah di Indonesia. Jika semua sampah langsung masuk PSEL, mata pencaharian mereka hilang, dan sistem daur ulang yang sudah berjalan di masyarakat akan lumpuh.

Banyak pihak aktivis lingkungan hidup menuding, PSEL sangat berbahaya untuk kesehatan. Meskipun disebut “ramah lingkungan,” pembakaran sampah tetap menghasilkan polusi udara, termasuk zat beracun mematikan seperti dioksin dan furan, yakni zat pemicu kanker.

Sementara itu, Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, & Sekretaris Redaksi Media Aktivis – Indonesia.Co.Id. Agustinus Petrus Gultom menjelaskan, pemerintah melalui Danantara Grup seakan memaksakan dan terkesan banyak kepentingan pada rencana pembangunan 33 PSEL dengan total anggaran sebesar Rp300 triliun, yang per kota atau perlokasinya menelan anggaran sebesar Rp3,2 triliun.

“Terkesan PSEL proyek ugal-ugalan, coba-coba dan pembodohan publik. Padahal, Pemerintah Daerah seperti Bekasi, Bali, Tangerang, Malang, Yogyakarta, Makassar sudah lama menerapkan PSEL dan hasilnya gagal, bahkan hingga terjadinya tuntutan kepada Pemda karena tidak mampu menghasilkan gas mentana dan listrik yang sudah disepakati,” jelas Agus Gultom, panggilan akrabnya.

Di Solo, lajut Agus Gultom, proyek PSEL Putri Cempo yang menjadi program prioritas di era kepemimpinan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka juga gagal total. Target produksi listrik sebesar 5 megawatt tidak tercapai, akibatnya operator proyek dikenakan denda dan diduga melobi pemerintah untuk mengunah isi MOU agar terhindar dari penalty.

Agustinus Petrus Gultom mendorong pemerintah pusat seharusnya berfokus pada pengembangan teknologi pengolahan sampai lain seperti RDF (Refuse Derived Fuel), yang sudah berhasil dilaksanakan di Rorotan milik Pemprov DKI Jakarta, yakni sistem pengolahan sampah menjadi bahan bakar padat yang dibutuhkan industri semen dan PLTU.

“Pemerintah Pusat jangan malu untuk meniru teknologi RDF Rorotan yang telah sukses mengelola sampah dengan kapasitas 2500 ton per hari. Jakarta sebagai penghasil sampah terbesar telah sukses menjual hasil RDF ke PT Indocement. Nilai ekonominya tinggi, efisiensinya jelas, bahkan memberikan PAD tanpa membebani APBD atau APBN,” katanya.

Perpres 109/2025, terang Agus Gultom, harus ditinjau ulang, karena hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar produsen kemasan plastik. Pemerintah sebaiknya fokus ke akar masalah yakni mengurangi sampah, memperkuat bank sampah, dan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas limbahnya, bukan membangun PSEL solusi sampah mahal dan bikin masalah baru. Proyek ini terkesan dipaksakan, tak ramah lingkungan, pemborosan APBN dan kedepan bisa saja membebankan keuangan APBD setempat,” terangnya. ***

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701